Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas melaksanakan Penelitian Lapang terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 499/Desa Lubuk Dagang atas nama Bong Hon Kong
Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas melaksanakan Penelitian Lapang terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 499/Desa Lubuk Dagang atas nama Bong Hon Kong.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 26 Agustus 2026 di Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian data pertanahan dengan kondisi di lapangan.
Melalui penelitian lapang yang dilakukan secara cermat dan profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas terus berkomitmen dalam menjaga kualitas, kepastian, dan keakuratan data pertanahan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.