Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas melaksanakan pendampingan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) di Kawasan Perbatasan
Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas melaksanakan pendampingan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) di Kawasan Perbatasan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian dari upaya mendukung tertib penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di kawasan perbatasan.
Dalam pelaksanaannya, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas turut memberikan pendampingan di lapangan guna mendukung kelancaran kegiatan pengawasan dan pengendalian P4T.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan pertanahan di kawasan perbatasan dapat terus berjalan secara tertib dan terarah.